Jumat, 31 Oktober 2025

KOMISI IV

Komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang untuk membidangi urusan-urusan tertentu sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Setiap komisi biasanya dibagi berdasarkan bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, tergantung pada kebutuhan dan struktur pemerintahan daerah tersebut. Komisi IV (Bidang kesejahteraan rakyat): 1. Pendidikan 2. Kesehatan 3. Sosial 4. Tenaga Kerja 5. Trasmigrasi 6. Agama 7. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana 8. Pemuda dan Olahraga 9. Kebudayaan 10. Perpustakaan dan Kearsipan