Komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang untuk membidangi urusan-urusan tertentu sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Setiap komisi biasanya dibagi berdasarkan bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, tergantung pada kebutuhan dan struktur pemerintahan daerah tersebut.
Komisi III (Bidang ekonomi, keuangan dan industri):
1. Koperasi, usaha kecil, dan menengah
2. BUMD
3. Penanaman modal
4. Pariwisata
5. Perindustrian
6. Perdagangan
7. Energi dan sumber daya mineral
8. Pertanahan
9. Keuangan dan asset daerah
10. Pendapatan daerah