Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran utama dalam hal anggaran, termasuk pembahasan dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tugas dan wewenang Badan Anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.