Jumat, 31 Oktober 2025

BAPEMPERDA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelumnya dikenal sebagai Badan Legislasi Daerah (Balegda), adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran utama dalam proses legislasi, khususnya pembentukan peraturan daerah (Perda). Tugas dan wewenang Bapemperda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.