Badan Musyawarah (Banmus) DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam penyusunan agenda dan koordinasi kegiatan DPRD. Tugas dan wewenang Badan Musyawarah DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.