Komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang untuk membidangi urusan-urusan tertentu sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Setiap komisi biasanya dibagi berdasarkan bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, tergantung pada kebutuhan dan struktur pemerintahan daerah tersebut.
Komisi II (Bidang Pembangunan, agrikultur dan sumber daya alam):
1. Pekerjaan umum dan penataan ruang
2. Perumahan dan permukiman
3. Ketahanan pangan
4. Lingkungan hidup
5. Perhubungan
6. Perikanan
7. Peternakan
8. Pertanian
9. Perencanaan pembangunan daerah
10. Penelitian dan pengembangan
11. Penanggulangan bencana