Jumat, 31 Oktober 2025

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang khusus terkait dengan etika, disiplin, dan kehormatan anggota DPRD. BK berperan dalam menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPRD serta anggotanya. Tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.