Komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang untuk membidangi urusan-urusan tertentu sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Setiap komisi biasanya dibagi berdasarkan bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, tergantung pada kebutuhan dan struktur pemerintahan daerah tersebut.
Komisi I (Bidang Pemerintahan dan hukum):
1. Hukum dan HAM
2. Komunikasi dan informatika
3. Pemerintahan
4. Pembinaan dan pengawasan
5. Perizinan
6. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
7. Kepegawaian
8. Kependudukan dan cacatan sipil
9. Pemberdayaan masyarakat dan desa
10. Statistik
11. Persandian
12. Keamanan dan ketertiban